Jam Linear:
Ini adalah jam mengajar sesuai dengan mapel yang linear dengan sertifikat pendidik (Sertifikasi Guru) atau bidang keahlian guru. Ini adalah jam utama yang dihitung penuh.
JP TTU (Jam Tatap Muka Tambahan Unit):
Jam tambahan dari tugas tambahan yang diakui, misalnya jadi wakil kepala sekolah, pembina OSIS, atau kegiatan sekolah lainnya yang sudah ditetapkan oleh aturan resmi.
JP TTLE (Tugas Tambahan Lainnya yang Eligible):
Jam tugas tambahan lain (misalnya jadi wali kelas, koordinator literasi) yang bisa diakui sebagai beban kerja dengan syarat tertentu.
Jam Non Induk:
Jam mengajar di sekolah non-induk, alias guru mengajar di lebih dari satu sekolah.
1. 24 Jam Linear ✅ Valid
Paling ideal. Tidak perlu tambahan tugas, sudah memenuhi syarat.
2. 18–23 Jam Linear + 1–6 JP TTLE ✅ Valid
Masih dianggap sah jika kekurangannya ditambah dengan tugas tambahan yang eligible (TTLE).
3. 12 Jam Linear + 12 JP TTU ✅ Valid
Guru punya jam linear cukup dan dibantu dengan tugas tambahan resmi (TTU).
4. 12 Jam Linear Induk + 6 JP TTLE + 6 JP Non Induk ✅ Valid
Kombinasi jam linear, tugas tambahan eligible, dan mengajar di sekolah lain.
5. 6 Jam Linear + 12 JP TTU + 6 JP TTLE ❌ Tidak Valid
Jam linearnya terlalu sedikit (hanya 6 jam), meski banyak tugas tambahan tetap tidak sah.
6. 12 Jam Linear ❌ Tidak Valid
Tidak cukup jam linear dan tidak ada tambahan tugas untuk menutupi kekurangan.
7. 6 Jam Linear Induk + 12 JP TTU + 6 JP Non Induk ❌ Tidak Valid
Jam linear terlalu sedikit meski tugas tambahan dan non-induk sudah ada.
8. <18 Jam Linear Induk + 6 JP Non Induk ❌ Tidak Valid
Total jam linear di sekolah induk kurang dari syarat minimal.
9. 6–23 Jam Linear (Pink) ⭐ Perlu Dicek Lagi
Ini kondisi “abu-abu” – bisa terbaca sebagai kelebihan guru atau belum memenuhi rasio kebutuhan guru. Harus dicek manual via Dapodik/ADM.
⭐ Baris terakhir adalah peringatan bahwa jika guru hanya punya jam linear antara 6–23 jam, sistem bisa menandainya sebagai kelebihan guru.
⚠️ Solusinya: Pastikan data di Dapodik benar, atau tambahkan tugas tambahan (TTU/TTLE) yang sah.
🔁 Gambar ini adalah acuan sementara, karena masih menunggu pembukaan semester genap (Tahun Ajaran 2025/2026).
Untuk dianggap VALID, seorang guru harus punya minimal 24 JP dari:
Jam linear (mengajar sesuai sertifikasi),
dan/atau tugas tambahan (TTU atau TTLE),
dan/atau mengajar di sekolah non-induk.
Jika jam linear kurang dari 12 jam, meskipun punya tugas tambahan, tetap tidak sah.
https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/UU%20NOMOR%2014%20TAHUN%202005@GURU%20DAN%20DOSEN.pdf UU. 14 Tahun 2025
https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/PP%20NOMOR%2074%20TAHUN%202008@GURU.pdf ... PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017